Tuntut Keadilan, Korban PT DOK Tempuh Pengadilan Niskala
Selasa, 28 Mei 2024 19:40 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1711509303.webp)
Persembahyangan bersama Korban PT DOK di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (26/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Menjelang putusan sela Pengadilan Negeri Denpasar, korban investasi bodong berkedok trading, PT Dana Oil Kosorsium (DOK) menempuh ‘pengadilan niskala’ dengan menggelar persembahyangan bersama di Padmasana Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/3/2024) petang.
Salah satu korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara menyebut tujuannya melakukan persembahyangan untuk memohon keadilan dalam kasus yang merugikan member hingga ratusan miliar tersebut.
"Kami menempuh jalur niskala dengan melakukan persembahyangan untuk menuntut keadilan dalam kasus ini," ujar Antara.
Sebagaimana diketahui, saat ini lima terdakwa tengah menjalani proses pengadilan. Lima orang yang juga founder PT DOK antara lain Yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra.
Para korban investasi bodong ini berharap dengan digelarnya persembahyangan, maka persidangan akan menghasilkan keadilan.
"Sebagai umat beragama kami percaya dengan melakukan persembahyangan bersama membuka jalan untuk memperoleh keadilan dalam kasus ini, kami serahkan kepada Tuhan selain berjuang secara hukum untuk kasus ini," tegas Antara.
Terakhir ia berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, terlebih alat bukti yang diserahkan ke Polda Bali saat pelaporan dinilai sangat kuat untuk menjerat kelima founder yang belakangan didakwa sebagai ‘pembantu’ Direktur Utama PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa yang lebih dulu divonis 3 tahun penjara.
"Kami keberatan kelima founder itu hanya dikatakan sebagai pembantu. Karena mereka menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) mana mungkin seorang pembantu mempunyai kuasa seperti itu," tegas Antara.
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715780037.webp)
Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Peran Dekranas dan Ibu Iriana Jokowi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715762237.webp)
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1717148033.webp)
4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Divonis 1 Hingga 4 Tahun Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721966572.webp)
KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721956574.webp)
Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Mobil Porsche Hingga Uang Rp300 Juta Disita
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721789560.webp)
KPK Jerat 4 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang, Salah Satunya Wali Kota
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721715724.webp)
KPK Masih Kumpulkan Bukti Korupsi di Semarang
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721473965.webp)
Komentar