Tuntutan JPU Dinilai Berat, Terdakwa Korupsi BUMDes Kertha Jaya Ajukan Pembelaan
Selasa, 28 Mei 2024 22:05 WITA
I Komang Nindya Satnata, terdakwa kasus dugaan korupsi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (29/12/2022). (Foto: mcw)
Males Baca?
Sebelumnya, JPU dari Kejari Klungkung menyatakan terdakwa yang merupakan mantan pengurus BUMDes Kertha Jaya, I Komang Nindya Satnata, terbukti bersalah.
Yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas Pasal itu, JPU menjatuhkan pidana penjara pada Nindya Satnata disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa kemudian dituntut selama lima tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa ditahan, serta membayar denda sejumlah Rp200 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp662.327.183,00. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Editor: Ady
Komentar