Usai Dibui Kasus Skimming, Pria Asal Polandia Dipulangkan ke Negaranya
Senin, 27 Mei 2024 08:57 WITA

Pria warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial DPL dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Warga asing tersebut sebelumnya dipenjara atas kasus skimming, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
BADUNG - Pria warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial DPL dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Warga asing tersebut sebelumnya dipenjara atas kasus skimming.
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, DPL tercatat masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.
Karena perbuatannya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Amlapura ia dinyatakan melanggar Pasal 33 jo. Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan divonis 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Di sana DPL kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, sembari menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.
Dia juga dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar