Usut Korupsi Lukas Enembe, KPK Dalami Tupoksi Sekda Papua
Senin, 27 Mei 2024 11:11 WITA

Penyidik mendalami keterangan saksi Ridwan Rumasukun soal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di Pemprov Papua, Senin, (7/11/2022). (Foto: dok.mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun, pada Jumat, (5/11/2022). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Penyidik mendalami keterangan saksi Ridwan Rumasukun soal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di Pemprov Papua. Diduga, ada penyalahgunaan kewenangan pejabat daerah dalam berbagai proyek di Papua.
"Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Selain Ridwan Rumasukun, penyidik juga telah mengantongi keterangan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Noldy Taroreh. Noldy ditelisik penyidik soal pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Papua. Diduga, banyak proyek yang jadi bancakan pejabat daerah.
"Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar