UU Kewarganegaraan Hadapi Banyak Tantangan di Era Globalisasi

Rabu, 23 Oktober 2024 22:32 WITA

Card image

Dewan Pimpinan Daerah Harapan Keluarga Antar Negara (DPD HAKAN) Bali menggelar diskusi interaktif di Sirangon Restaurant Denpasar pada Rabu (23/10/2024).

Males Baca?

DENPASAR — Dalam rangka memahami tantangan dan dinamika terkait kewarganegaraan di era globalisasi, Dewan Pimpinan Daerah Harapan Keluarga Antar Negara (DPD HAKAN) Bali menggelar diskusi interaktif di Sirangon Restaurant Denpasar pada Rabu (23/10/2024). 

Diskusi ini mengangkat tema penting mengenai revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan tantangan yang dihadapi dalam perspektif kebangsaan.

Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, dalam paparannya menekankan pentingnya perubahan dalam regulasi kewarganegaraan. “Di Indonesia, salah satu instrumen hukum yang mengatur kewarganegaraan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. UU ini merupakan hasil revisi dari UU sebelumnya yang dianggap kurang relevan dengan dinamika globalisasi,” ujarnya. 

Analia juga menggarisbawahi tantangan-tantangan yang dihadapi, seperti kewarganegaraan ganda terbatas, identitas kewarganegaraan, serta proses administrasi naturalisasi yang perlu disederhanakan.

Melany Dian Risiyanti, Ketua DPD HAKAN Bali, menambahkan bahwa ada masalah mendasar terkait kewarganegaraan ganda terbatas. “Anak berkewarganegaraan ganda terbatas diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan saat mencapai usia 21 tahun, yang seringkali menjadi masalah karena mereka terpaksa kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” jelasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa bentuk izin tinggal permanen untuk WNA keturunan Indonesia harus lebih dipermudah, terutama terkait batasan harga tanah yang tinggi.

Sementara itu, Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, menyatakan apresiasinya terhadap diskusi ini. “Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat mendasar bagi setiap orang, dan setiap individu berhak atas status kewarganegaraan yang diperoleh sejak lahir,” ujarnya. Pramella juga menekankan bahwa revisi undang-undang ini harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk kepentingan nasional dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Zulfikar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, turut menyoroti perlunya kolaborasi antar elemen untuk mencapai keadilan dalam masalah kewarganegaraan. “Perjuangan yang dilakukan harus konsisten demi hak-hak primer setiap manusia untuk tinggal dan bekerja di Indonesia,” ungkapnya. Ia pun menegaskan pentingnya menyelesaikan permasalahan ini agar Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara maju yang lebih mudah dalam memberikan izin bekerja.

Diskusi ini menjadi forum yang penting bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait revisi UU Kewarganegaraan, dengan harapan agar kebijakan yang diambil dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi semua warga negara. Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 diharapkan dapat membawa perubahan positif dan menjawab tantangan yang ada di masyarakat saat ini.

Reporter: Rudianto


Komentar

Berita Lainnya