Waketum SMSI Yono Hartono Usulkan Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Penundaan Pemilu
Senin, 27 Mei 2024 01:21 WITA
Wakil Ketua Umum (Waketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Yono Hartono. (Foto: Dok.SMSI)
Males Baca?
JAKARTA - Partai Prima saat ini tengah membela diri. Mereka mempunyai hak politik dan konstitusi untuk terlibat sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Yono Hartono mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sederhana jika mengikuti Partai Prima dari awal.
"Kalo kita ikuti dinamika Partai Prima sejak awal, ditambah fakta persidangan, akan terlihat berbagai kesimpulan yang sama yaitu KPU RI telah menzalimi Prima," ujarnya, Sabtu (4/3/2023).
Hartono mengatakan, gugatan Partai Prima ke Bawaslu diterima dan Bawaslu perintahkan KPU RI untuk memberi waktu ke Partai Prima melakukan perbaikan.
Ia lalu berpendapat KPU RI halangi Prima lewat "keanehan" Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang gangguan. Padahal sudah miliaran duit "ditelan" KPU untuk urusan ini.
"Prima siapkan dokumen manual namun justru ditolak oleh KPU. Mereka kemudian menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Di tengah jalan, pihak PTUN menolak dengan alasan bukan kewenangan mereka," tuturnya.
Partai Prima melanjutkan ke PN Jakpus. Fokus gugatannya soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI. Di sini KPU tak berkutik. PN Jakpus putuskan Prima menang, melalui salinan putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Komentar