WNA India Penyelundup Ratusan Butir Berlian Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 29 Mei 2024 06:14 WITA

Card image

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung, Kamis (12/1/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


BADUNG - Tersangka dan barang bukti dalam perkara kepabeanan dengan pelaku Ismath Jamaluddin Haja Moideen, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung oleh Bea Cukai Bali, NTB dan NTT.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imran Yusuf menerangkan, setelah pelaksaanaan tahap II dari penyidik, penuntut umum selanjutnya bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).

Imran Yusuf kemudian mengungkapkan, tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen merupakan warga negara asing (WNA) asal India. 

Ia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah melakukan penerbangan dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand, Senin (15/10/2022).

Ketika di pintu pemeriksaan, petugas Bea Cukai curiga dan melakukan rontgen abdomen dengan X-ray kepada pelaku. Di sana kemudian terlihat pelaku membawa 7 plastik klip terbungkus dalam kondom, yang disembunyikan di dalam anusnya.

Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan terang Imran Yusuf, ditemukan kurang lebih 932 butir berlian dengan berat kurang lebih 40,73 karat.

"Tersangka yang bekerja sebagai akuntan ini diperintahkan oleh bosnya untuk membawa barang tersebut ke Bali. Setelah itu, barang diserahkan kepada seseorang di Indonesia," bebernya.

Dikatakan, dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan tersangka, diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor kurang lebih hampir Rp100 juta.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e Jo. Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

 

Reporter: Agung

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya