Yosep: Plh Sekda Kota Sorong Tak Miliki Kewenangan Ambil Keputusan Strategis

Selasa, 28 Mei 2024 13:03 WITA

Card image

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis) Papua Barat Yosep Titirlolobi.

Males Baca?

"Dan apabila hal Ini dilakukan oleh Plh. Sekda tentu sudah sangat jelas bertentangan dengan UU ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang Manejemen ASN," ujarnya.

Ditambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden No 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah mengatur masa tugas seorang Pelaksana Harian Sekda kurang lebih hanya 3 bulan.

Apabila ditemukan Plh Sekda Kota Sorong menandatangani beberapa dokumen penting daerah terkait anggaran APBD seperti DPPA, SPM dan lain-lain maka tentu langkah hukum akan diambil oleh LBH Gerimis.

"Ini semua memiliki konsekwensi hukum. Mengingat bahwa Plh Sekda Kota Sorong tidak memiliki legitimasi dan kewenangan dikarenakan tidak sebagai Sekda Definitif, tidak sebagai Kepala Perangkat Daerah karena tidak diangkat dengan SK Wali Kota Sorong, tidak dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tidak mengangkat sumpah atau janji di hadapan pejabat PPK atau pejabat yang ditunjuk, dan tidak dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) dari Sekda definitif," ungkap Yosep 

LBH Gerimis lalu mengingatkan kepada seluruh SKPD Kota Sorong apabila ada yang menyodorkan dokumen untuk ditandatangani oleh Plh Sekda Kota Sorong, jelas-jelas melanggar hukum apalagi sampai mengeluarkan anggaran APBD berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Plh Sekda Kota Sorong. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya