Ahli Perseroan Terbatas Ungkap Sengketa Direksi Bukan di Pengadilan Hubungan Industrial
Rabu, 29 Mei 2024 09:33 WITA
Sidang sengketa hubungan industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (21/09/2022) (Foto : Ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAMBI - Sidang terkait sengketa hubungan industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan seorang ahli Perseroan Terbatas (PT), Dr. Samuel Hutabarat, SH., M.Hum., yang merupakan seorang peneliti dan dosen.
Samuel menjelaskan, yang menjadi tanggung jawab direksi ialah mengelola dan menjalankan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan.
Menurutnya, apabila jajaran direksi lebih dari satu, maka direktur utama berwenang untuk memberikan tugas kepada direktur lain.
"Yang mana itu bisa saja direktur mengurusi masalah keuangan, humas dan legal. Itu sangat dimungkinkan karena masing-masing direktur mendapatkan tugasnya. Pembagian tugas bukan dalam rangka perintah kerja, tetapi mendistribusikan tugas dan kewenangan," kata Samuel dalam sidang, Selasa (20/9/2022).
Lalu bagaimana jika ada direktur yang menyatakan diri sebagai karyawan, dengan tegas ia mengatakan kalau hal ini tidak bisa terjadi.
"Direktur adalah mengurus perusahaan, dan karyawan menjalankan perintah kerja. Tidak mungkin dalam waktu bersamaan menjalankan keduanya. Direktur adalah direktur dan karyawan adalah karyawan, tidak bisa direktur bertindak sebagai karyawan," tuturnya.
Ahli juga menjelaskan, jika di dalam Undang-undang PT tidak ada yang namanya direktur boneka atau direktur bayangan.
Komentar