Ajukan Upaya Banding, Pengacara Dewa Rhadea Sebut Jaksa Tak Dapat Buktikan Dakwaanya
Selasa, 28 Mei 2024 20:00 WITA
Dewa Rhadea Prana Prabawa menyalami kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, (Foto: dok.Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Terdakwa I Dewa Rhadea Prana Prabawa, yang merupakan anak terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sebelumnya terdakwa divonis empat tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek LNG Celukan Bawang dan Lahan Air Sanih yang dikerjakan oleh investor PT. Titis Sampurna dan PT Energi Indonesia.
"Hari ini kami sampaikan memori banding di Pengadilan Tipikor Denpasar. Klien (Dewa Rhadea) kami mesti bebas," kata kuasa hukum terdakwa, Gede Indria, Selasa (7/2/2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dirinya juga menerangkan bahwa jaksa gagal atau tidak bisa membuktikan dakwaanya. Majelis hakim justru membuktikan Pasal 5 UU TPPU.
"Jika Pasal 5 dibuktikan, hukuman mestinya tak sampai empat tahun. Paling tinggi dalam Pasal 5 UU TPPU itu dua tahun," ungkap Gede Indria.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Rhadea dalam perkara ini hanya dipinjam rekeningnya oleh terpidana Dewa Puspaka. Uang itu sudah diambil semuanya oleh Dewa Puspaka dan sudah diakui di depan persidangan.
"Semua sudah diambil, dan digunakan pencitraan oleh bapaknya Dewa Puspaka. Dewa Rhadea hanya robot tidak tau apa-apa. Tidak tau asal usul uang itu," tuturnya.
Ia kemudian meminta hakim Pengadilan Tingggi bisa membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Toh misalnya bersalah, sambung Indria,mestinya kasus ini masuk ranah perdata.
Komentar