Ajukan Upaya Banding, Pengacara Dewa Rhadea Sebut Jaksa Tak Dapat Buktikan Dakwaanya
Selasa, 28 Mei 2024 20:00 WITA
Dewa Rhadea Prana Prabawa menyalami kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, (Foto: dok.Ady/mcw)
Males Baca?
Sebelumnya majelis hakim pimpinan Heriyanti menghukum Dewa Rhadea dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp750 juta, subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar