Akses Jalan Perumahan Ditutup, Developer di Denpasar Lapor Polisi
Selasa, 28 Mei 2024 22:51 WITA
Made Dwi Yoga Satria saat ditemui di Denpasar, Senin (19/12/2022). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
Lantaran dinilai terlalu besar, pihak pemborong tidak dapat memenuhi sehingga keduanya meminta kepada Gusti Made Arya agar membayar kompensasi sebesar Rp10 miliar.
Singkat cerita, pihak pemborong perumahan dan keduanya sepakat bertemu di Warung Mina Denpasar untuk penyerahan kompensasi.
Pada saat hendak pergi usai menerima penyerahan uang kompensasi, I Gusti Arya Dirawan dan Hartono ditangkap petugas kepolisian pada 5 Agustus 2018.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor 1226/Pid.B/2018/PN.Dps, keduanya divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemerasan bersama-sama.
Made Dwi Yoga Satria lalu menerangkan, karena I Gusti Arya Damaryanta meninggal dunia, terlapor KAW selaku istri almarhum kemudian mewarisi tanah yang digunakan jalan masuk ke perumahan menuju Catalia Residence/Sambandha Residence.
Namun ia tidak mau tahu dengan isi surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan yang sudah disetujui almarhum suaminya, dan dengan sepihak dirinya menutup akses jalan.
Selaku kuasa hukum, Dwi Yoga Satria mendorong penyidik Polresta Denpasar untuk memproses kasus tersebut, karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Menurut kami penutupan jalan ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena kami sudah memilik hak untuk menggunakan jalan tersebut. Apalagi surat pernyataan yang dibuat diakui oleh majelis Pengadilan Negeri Denpasar, meski yang menandatangani sudah meninggal dunia," tegasnya.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar