Akses Jalan Perumahan Ditutup, Developer di Denpasar Lapor Polisi
Selasa, 28 Mei 2024 22:51 WITA
Made Dwi Yoga Satria saat ditemui di Denpasar, Senin (19/12/2022). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Nekat menutup akses jalan menuju Catalia Residence/Sambandha Residence di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Gang Mina Utama, Denpasar Selatan, seorang perempuan berinisial KAW dilaporkan ke kantor polisi.
Selain KAW, pihak developer perumahan juga turut melaporkan anaknya berinisial ST karena memegang remot untuk menutup pagar masuk perumahan.
"Alasan terlapor, akses yang digunakan jalan masuk perumahan dikarenakan merupakan tanah miliknya," terang I Gusti Made Arya melalui kuasa hukumnya Made Dwi Yoga Satria, Senin (19/12/2022) di Denpasar.
Penutupan akses perumahan yang dihuni puluhan kepala keluarga dilakukan terlapor dengan memakai pintu terali bersistim remot, Minggu (31/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Made Dwi Yoga menerangkan, sebelumnya pada 2009 silam, kliennya Gusti Made Arya membangun perumahan pemukiman tahap pertama yang diberi nama Catalia Residence/Sambandha Residence.
Mengingat proses pembangunan tahap pertama melalui jalan milik warga di Gang Mina Utama, kliennya selaku pemborong kemudian berkoordinasi.
Baca juga:
Satu Hakim di MA Kembali Jadi Tersangka KPK
Di sana Gusti Made Arya mendapat izin dari warga yang saat itu diketuai oleh I Gusti Arya Damaryanta (almarhum), yang merupakan suami terlapor.
Izin tersebut kemudian tertuang dalam surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan yang dibuat pada tanggal 28 September 2009.
Komentar