Akses Jalan Perumahan Ditutup, Developer di Denpasar Lapor Polisi

Selasa, 28 Mei 2024 22:51 WITA

Card image

Made Dwi Yoga Satria saat ditemui di Denpasar, Senin (19/12/2022). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

Point surat pernyataan yang dibuat, pada intinya menerangkan bahwa I Gusti Arya Damaryanta (almarhum) mewakili warga memberikan izin kepada pemborong untuk menggunakan jalan Mina Utama bersama-sama dengan warga selama-lamanya.

Dalam surat itu juga tertuang, surat pernyataan yang telah dibuat ini tidak dapat dicabut baik pihak pemilik tanah atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah-tanah sebagaimana tertuang dalam SHM.

"Setelah pernyataan ditanda tangani, klien kami memberikan kompensasi atas penggunaan jalan menuju proyek sebesar Rp260 juta. Uang diserahkan kepada I Nyoman Diram Rp30 juta, dan kepada almarhum I Gusti Arya Damaryanta sebesar Rp230 juta," tuturnya.

Persoalan muncul saat Gusti Made Aryawan merencanakan pembanunan perumahan tahap II sebanyak 40 unit, di mana lokasinya bersebelahan dengan perumahan yang dibangun tahap I. Saat itu I Gusti Arya Damaryanta sudah meninggal dunia.

Hal ini dikarenakan proses pembangunan dihalangi-halangi oleh I Gusti Arya Dirawan, yang merupakan ayah almarhum I Gusti Arya Damaryanta, dan pria bernama Hartono.

Keduanya kembali meminta konpensasi kepada Gusti Made Arya sebesar Rp35 miliar, atas penggunaan Jalan Gang Mina Utama yang merupakan akses menuju proyek.

Kedua terdakwa juga berdalih bahwa, permintaan kompensasi ini merupakan hasil rapat dengan warga Gang Mina Utama tanggal 13 Januari 2018.


Halaman :
  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya