Anggota DPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Senin, 27 Mei 2024 13:27 WITA
Foto: Ilustrasi
Males Baca?
MANOKWARI – Anggota DPR Papua Barat berinisial YAY ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka terhadap YAY setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan gelar perkara sejak 30 November 2022.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, sebanyak 42 orang saksi juga dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp4.343.107.000, dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada 4 November 2020," kata Romylus di Manokwari, Senin (5/12/2022), dilansir Antara.
Dia menjelaskan, bahwa organisasi KAWAL telah mendapatkan dana hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp6,1 miliar sebanyak 3 kali dalam kurun waktu tahun 2018 dan 2019.
Menurutnya, jika merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD, hibah tersebut mestinya disusul laporan penggunaan.
Komentar