Anggota DPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Senin, 27 Mei 2024 13:27 WITA

Foto: Ilustrasi
Males Baca?
MANOKWARI – Anggota DPR Papua Barat berinisial YAY ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka terhadap YAY setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan gelar perkara sejak 30 November 2022.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, sebanyak 42 orang saksi juga dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp4.343.107.000, dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada 4 November 2020," kata Romylus di Manokwari, Senin (5/12/2022), dilansir Antara.
Dia menjelaskan, bahwa organisasi KAWAL telah mendapatkan dana hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp6,1 miliar sebanyak 3 kali dalam kurun waktu tahun 2018 dan 2019.
Menurutnya, jika merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD, hibah tersebut mestinya disusul laporan penggunaan.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar