Anggota DPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Senin, 27 Mei 2024 13:27 WITA
Foto: Ilustrasi
Males Baca?
“Namun fakta yang terjadi organisasi KAWAL baru melaporkan penggunaan dana hibah 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021," kata Romylus.
Akhirnya, Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat berhasil mengungkap adanya belanja dan kegiatan fiktif dalam surat pertanggungjawaban (SPj) Dana Hibah KAWAL, yang juga tidak disertai bukti pendukung yang sah.
Baca juga:
Korupsi Pembiayaan dari Beberapa Bank, Direktur Operasi II PT Waskita Karya Dijadikan Tersangka
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada YAY sebagai tersangka namun panggilan tersebut belum dipenuhi tanpa alasan yang jelas.
“Sesuai KUHAP maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa terhadap saudara YAY," tegas Romylus.
Tersangka YAY merupakan Anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) di DPR Papua Barat.
(Sevianto)
Komentar