Auditor Kasus SPI Unud Bakal Dilaporkan ke Kemenkeu dan Kepolisian
Senin, 27 Mei 2024 04:40 WITA

Tim PH Terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara dalam persidangan dugaan korupsi SPI Unud. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara akan melaporkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit dalam kasus SPI ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kepolisian. Hal tersebut lantaran dalam prosesnya KAP tidak sesuai dengan Standar Jasa Investigasi (SJI) nomor 5300.
"Kami akan melaporkan KAP tersebut karena dalam melakukan audit investigasi tidak sesuai dengan SJI nomor 5300, karena dalam praktiknya mereka (KAP) tidak sesuai dengan patokan-patokan dalam melakukan investigasi," ujar Agus Saputra, dari tim penasihat hukum Prof Antara, Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut Agus Saputra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan audit yang dilakukan oleh KAP tersebut melenceng dari kaidah audit investigasi.
Baca juga:
target="_blank" title="Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara">Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara
"Salah satu contohnya adalah saat melakukan audit dimana seharusnya mereka mengirim surat ke objek investigasi dalam hal ini Unud, tetapi hanya mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi Bali. Hal inilah salah satu yang dilanggar oleh mereka," sambungnya.
Selain melaporkan ke Kemenkeu, pihaknya akan melakukan pelaporan ke aparat kepolisian atas apa yang dilakukan oleh KAP tersebut.
"Selain melakukan pelaporan ke Kemenkue perihal permasalahan etik kita akan melaporkannya ke kepolisian sedang dikonstruksikan secara hukum sebelum melakukan pelaporan," pungkasnya.
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari temuan keanehan dalam proses audit dalam kasus SPI Unud yang dilakukan oleh KAP tersebut. Salah satunya adalah kebohongan dengan mengaku memeriksa saksi Adi Panca.
"Pengakuan auditor tadi memeriksa saudara Adi Panca nyatanya saat sidang saksi (Adi Panca, red) hanya diperiksa penyidik Kejati, dan staf anda hanya menandatangani BAP," sebut Gede Pasek Suardika, penasihat hukum Prof Antara lainnya, di persidangan beberapa waktu lalu.
Bahkan Pasek meminta Majelis Hakim untuk memproses auditor tersebut secara hukum karena melakukan kesaksian palsu di persidangan.
"Majelis Hakim yang terhormat saya meminta agar auditor tersebut diproses secara hukum karena sudah memberikan kesaksian palsu di persidangan karena dalam kesaksiannya dan fakta sebenarnya sangat berbeda salah satu contohnya mengaku memeriksa Adi Panca ternyata hal tersebut tidak pernah dilakukan," tandas Pasek.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar