Bawaslu Papua Barat Ingatkan Ketelitian Distribusi Logistik Pemilu

Selasa, 28 Mei 2024 19:14 WITA

Card image

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Jhon Charles Imbiri. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

“Tujuan kegiatan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 harus tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisiensi," tegas Jhon Charles.

Diakuinya bahwa beban kerja penyelenggara terutama penyelenggaraan (ad hoc) sangat berat, waktunya terbatas dan akan berpotensi kelelahan sampai menyebabkan meninggal dunia. Sebagaimana pengalaman pemilu 2019. 894 orang meninggal, dan 5.175 orang sakit.

Iya pun tak menampik potensi yang mungkin terjadi pada tahapan pemilu serta adanya pelanggaran proses distribusi adanya kerusakan surat suara pada saat pengiriman. Serta faktor geografis yang dapat mengakibatkan terlambatnya pendistribusian kelengkapan pemungutan suara dan kelebihan surat suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan pendistribusian.

Oleh karena itu, lanjut Jhon Charles, pengawasan pengadaan logistik Pemilu harus memperhatikan ketepatan jumlah standar jenis, bentuk,ukuran dan spesifikasi dalam produksi/pencetakan. 

"Apabila terjadi ketidaktepatan dalam hal tersebut Bawaslu berhak memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan admistratif produksi atau pencetakan," jelas Jhon Charles.

Iya menambahkan jika Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu mempunyai wewenang dalam melaksanakan pengawasan melekat pada distribusi logistik Pemilu.

"Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya. Secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur kewenangan KPU dalam pengelolaan logistik untuk kepentingan Pemilu. Pada pasal 13 huruf g, KPU berwenang untuk menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan," ungkapnya.

Selain itu, pasal 14 huruf g menyebutkan kewajiban KPU untuk mengelola barang inventaris KPU sesuai peraturan perundang-undangan. Secara teknis, pasal 86 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa Sekretariat Jenderal KPU berwenang untuk mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU. Karena sifatnya hierarkis, sekretariat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas pula untuk membantu pendistribusian perlengkapan Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.

“Dalam pelaksanaan pengawasan ini, ada beberapa poin penting yang diperhatikan, diantaranya adalah transparansi, kepatuhan aturan, kualitas serta kuantitas logistik Pemilu," kata Jhon Charles.

Selanjutnya, fokus penting yang diawasi yaitu jumlah logistik Pemilu harus sesuai dengan kebutuhan pemilih dan juga diperiksa dengan teliti untuk meminimalkan potensi masalah atau kecurangan yang dapat terjadi selama pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu yang akan berdampak hingga hari pemungutan suara.

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya