Begini Persyaratan dan Mekanisme Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilu 2024
Rabu, 29 Mei 2024 02:30 WITA
Anggota Komisioner KPU Teluk Bintuni, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ansyar, saat wawancara dengan awak media, Senin (14/8/2023). (Foto/ Haiser/MCW)
Males Baca?BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang. Kemungkinan-kemungkinan di masa mendatang, seperti perpindahan tempat memilih juga sudah diantisipasi oleh KPU.
“Kami sudah menyiapkan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024,” jelas Ansyar, Anggota Komisioner KPU Teluk Bintuni, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Senin (14/8/2023).
DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Adapun syaratnya sudah diatur oleh Undang-Undang. “Syarat pindah memilih dibagi menjadi dua kategori, yakni, 30 hari sebelum pencoblosan dan 7 hari sebelum pencoblosan,” kata Ansyar, yang baru dilantik oleh KPU RI di Jakarta pada 26 Juli 2023 lalu.
Pada 30 hari sebelum pencoblosan, ada sembilan syarat untuk pindah memilih. Diantaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas di pusat rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani pendidikan, dan pindah domisili.
“Bagi yang ingin mendaftar sebagai pemilih tambahan harus membawa persyaratan yang telah dijelaskan,” pesan Ansyar.
Untuk pemindahan memilih 30 hari sebelum pencoblosan, ada empat syarat, termasuk surat keterangan dari atasan jika ingin mencoblos di tempat lain karena pekerjaan.
Ansyar juga menjelaskan bahwa aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIDALIH) akan memberikan informasi tentang jumlah kertas suara yang akan didapatkan oleh pemilih.
"Jadi kami tidak lagi kesulitan menentukan, karena SIDALIH memberikan arahan. Aplikasi ini sangat membantu," ujar Ansyar.
{bbseparator}
Selain itu, untuk daftar pemilih khusus, Ansyar menjelaskan bahwa warga yang tidak terdaftar atau terlambat terdaftar dapat memilih pada hari pemilihan dengan menunjukkan e-KTP di TPS.
Namun e-KTP tersebut harus beralamat di Bintuni, dan pemilih akan menggunakan dua persen dari surat suara yang disediakan oleh panitia pemungutan suara.
Ansyar juga membagikan pengalamannya di Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk pengabdian di berbagai posisi seperti kepala sekolah dan ketua PPS. Ia juga terlibat sebagai pegiat literasi di Kamundan.
Reporter: Haiser
Editor: Lan
Komentar