Bupati Nonaktif Langkat Dihukum 9 Tahun Penjara terkait Kasus Suap
Rabu, 29 Mei 2024 06:01 WITA

Sidang Putusan Perkara Suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (19/10/2022) Foto: Dok. MCWNEWS.
Males Baca?
JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan karena terbukti menerima terkait proyek pekerjaan di daerahnya tahun 2021.
Demikian diungkapkan Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili sidang Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit dinyatakan bersalah menerima suap bersama kakaknya, Iskandar Perangin-angin.
"Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," sambungnya
Untuk diketahui vonis tersebut selaras dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, hakim juga mengabulkan permohonan jaksa terkait pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik Terbit Rencana selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar