Bupati Nonaktif Langkat Dihukum 9 Tahun Penjara terkait Kasus Suap
Rabu, 29 Mei 2024 06:01 WITA

Sidang Putusan Perkara Suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (19/10/2022) Foto: Dok. MCWNEWS.
Males Baca?
Sementara Iskandar Perangin-angin, divonis tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Putusan itu juga sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan tim jaksa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin-angin dan kakak kandungnya Iskandar PA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin yang telah divonis bersalah.
Baca juga:
Rektor Cup Udayana Tahun 2022 Resmi Ditutup
Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka merupakan pihak perantara suap dari Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.
Hakim mengatakan uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024. Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. Uang itu sebagai pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Satrio)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar