Buronan Kasus Korupsi LPD di Jembrana Ditangkap

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:19 WITA

Card image

I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh, tiba di kantor Kejakssan Negeri Jembrana, Jumat (11/10/2024) sore.

Males Baca?

NEGARA – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil menangkap buronan atas nama I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh, pada Jumat (11/10/2024) sore. 

Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana sekitar pukul 16.17 WITA.

Penangkapan ini dilakukan setelah I Gusti Ayu Kade Juli Astuti melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yeh Embang Kauh.

Ia sempat menjalani pemeriksaan awal namun kemudian kabur ke Malaysia hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim kejaksaan.

"Tersangka yang melarikan diri ini kami tangkap saat pulang ke rumahnya. Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana, Gedion Ardana Reswari.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan sebelumnya, dana LPD yang dikorupsi oleh tersangka mencapai lebih dari Rp 300 juta. Korupsi ini dilakukan bersama dengan Ketua LPD Yeh Embang Kauh, I Nyoman Parwata, yang telah disidangkan secara terpisah.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya