Buronan Kasus Korupsi LPD di Jembrana Ditangkap

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:19 WITA

Card image

I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh, tiba di kantor Kejakssan Negeri Jembrana, Jumat (11/10/2024) sore.

Males Baca?

Akibat tindakan mereka, kerugian total yang dialami LPD mencapai lebih dari Rp 900 juta, yang menyebabkan kas LPD kosong dan warga desa adat tidak bisa menarik tabungan mereka.

Sebelumnya, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sempat melarikan diri ke Johor Baru, Malaysia, tempat ia bekerja sejak melarikan diri dari pemeriksaan kejaksaan.

Namun, upaya pelarian tersebut akhirnya berakhir setelah pihak kejaksaan berhasil melacak keberadaannya saat pulang ke Jembrana.

Gedion Ardana Reswari juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jembrana akan terus berkomitmen mengejar dan menangkap para pelaku tindak pidana yang melarikan diri.

"Kami akan terus mengejar dan menangkap tersangka yang melarikan diri untuk dihadapkan ke proses hukum," tutupnya.

Penangkapan tersangka juga dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat sebagai saksi dalam proses penangkapan yang berjalan dengan lancar.
Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya