Calon Mahasiswa Bayar SPI Secara Sukarela, Berharap Peluang Diterima di Unud Lebih Besar
Senin, 27 Mei 2024 15:41 WITA

Terdakwa dalam kasus SPI Prof I Nyoman Gde Antara (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR – Persidangan kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara menghadirkan dua saksi dari kalangan calon mahasiswa yang kini sudah berstatus sebagai mahasiswa Unud.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Kamis (14/12/2023). Pande Made Marcel Geniusa Nasa dan Daniel Fenetimura menyatakan membayar SPI secara sukarela.
"Saat itu memang saya mengisi SPI tanpa tekanan dari siapapun dan di sana juga ada orangtua saya yang melihat memasukkan nominal ke sistem," ujar Marcel Geniusa.
Ia menjelaskan bahwa dengan sadar memasukkan nominal sebesar Rp 25 juta dengan harapan bisa diterima di Unud.
"Saya memasukkan besaran SPI Rp 25 juta karena mendengar kabar jika semakin besar SPI semakin besar peluang untuk diterima di Unud," sambungnya.
Saat ditanyai oleh penasehat hukum terdakwa mengenai apakah orangtua mengetahui besaran SPI yang dibayarkan ia menjawab mengetahui.
"Memang saat itu orangtua mengetahui besaran SPI nya karena harapannya (orangtua, red) agar saya kuliah di Udayana," terangnya.
Ia menambahkan memang mengisi formulir kesanggupan sebelum membayar besaran SPI tersebut.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar