Datangi Penyidik Kejari Buleleng, Perangkat Desa Ingin Aktifkan LPD Anturan

Senin, 27 Mei 2024 10:59 WITA

Card image

Perangkat Desa Adat Anturan mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng.

Males Baca?

"Selanjutnya untuk antisipasi tuntutan para nasabah terkait pengembalian uang mereka, selayaknya ini yang harus bisa dijelaskan oleh Desa Adat dan Pengurus LPD yang baru. Karena tentu tidak serta merta uang mereka bisa di kembalikan secara sekaligus (harusnya bertahap)," tegasnya.

Ia juga menegaskan pada intinya pihak Kejaksaan Negeri Buleleng akan mendukung upaya yang dilakukan oleh para pengurus Adat Anturan. Segala dokumen yang dibutuhkan (yang telah disita) akan dibantu untuk duplikasi (fotocopy) sebagai bahan awal Desa Adat dan pengurus LPD yang baru untuk mendata dan memulai usahanya.

"Harapannya segala sesuatu yang bersifat krusial harus diputuskan dalam Paruman Adat (kesepakatan bersama)," kata Ngurah Jayalantara sembari menambahkan para pengurus Desa Adat Anturan sangat mengapresiasi masukan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Buleleng, sebagai bahan awal untuk melangkah mengaktifkan kembali LPD Anturan.

Di hari yang sama, salah seorang karyawan pembantu LPD Anturan, KBS mendatangi penyidik Kejari Buleleng untuk mengembalikan uang reward hasil kavling tanah senilai Rp 24.250.000 dan uang pengembalian polis asuransi jiwasraya senilai Rp 938.307,-

Hingga saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp655 juta, sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2).

"Jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp620 juta sehingga kalau dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp1.275.000.000. Sedangkan jumlah SHM atas nama tersangka (milik LPD) yang berhasil diamankan penyidik adalah sejumlah 46 SHM," bebernya. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya