Datangi Penyidik Kejari Buleleng, Perangkat Desa Ingin Aktifkan LPD Anturan

Senin, 27 Mei 2024 10:59 WITA

Card image

Perangkat Desa Adat Anturan mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng.

Males Baca?

Ditambahkan, payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan adalah paruman adat, dengan catatan paruman adat harus dilaksanakan dengan benar dan riil. 

Menurutnya, kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan dan semuanya kembali pada hasil keputusan Paruman Desa Adat Anturan. 

"Tidak boleh ragu untuk melangkah menjalankan bisnis proses LPD agar uang para deposan bisa kembali. Silahkan para Pengurus Adat Anturan membahas hal ini dalam paruman dan pastikan semua disepakati dalam paruman adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito dan tabungan masyarakat, semua itu harus disepakati," bebernya.

Terkait tunggakan kredit lanjutnya, juga seharusnya diambil keputusan dalam paruman adat tersebut, sehingga pengurus yang baru memiliki aturan / dasar hukum untuk melanjutkan bisnis proses LPD Anturan.

"Kelian adat beserta perangkat adat harus mampu hadir memecahkan masalah ini," ujarnya.

Untuk masalah kredit macet kata Jayalantara, jika pengurus LPD Anturan yang baru mengalami kendala dalam penagihan, bisa berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Buleleng.

Sehingga pengurus LPD yang baru bisa membuat MoU dengan Bidang Datun yang nantinya akan difasilitasi membahas restrukturisasi ulang hutang kreditor dengan LPD Anturan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya