Diduga Merusak Lingkungan, Penggalian Batuan di Kawasan Desa Pikat Diminta Dihentikan

Rabu, 29 Mei 2024 00:54 WITA

Card image

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahahotra Pasek Sanak Sapta Rsi Provinsi Bali, I Made Somya Putra (tengah).

Males Baca?

Ditambahkan, selain diputuskan dalam pertemuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung secara tegas dan resmi telah menghentikan penggalian batuan.

Yakni melalui Surat Nomor : 331.1/047/Satpol PP dan PMK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 yang ditujukan kepada I Wayan Sudarsana, I Wayan Reti, dan I Wayan Sumertayasa. 

Dengan pertimbangan bahwa dari hasil pengamatan dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung dan unsur Kecamatan galian telah mencapai kemiringan 90 derajat (tidak terasering) belum mengantongi izin galian/rekomendasi lingkungan.

"Dari surat tersebut, dipastikan pelaksanaan penambangan batuan adalah Illegal," tegasnya.

Menurutnya, terdapat pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung karena membiarkan penambangan.

Dikarenakan penambangan dilakukan secara masif, sistematif dan secara visual telah mengeruk perbukitan dengan luas berhektar-hektar, akan tetapi Pemeritah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung sama sekali tidak melaksanakan pengawasan maupun pembinaan terhadap para penambang bantuan illegal tersebut.

"Bahkan Pemerintah Provinsi Bali dan Bupati Klungkung terkesan membiarkan dan tidak ada kebijakan (policy/blaid) untuk memberikan perlindungan bagi lingkungan, tata ruang dan kesucian  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa, dan seolah-olah menutup mata atas adanya kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura di wilayah tersebut," ujarnya.

Ia lantas menegaskan kembali jika sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Klungkung tahun 2013-2033, di mana Kecamatan Dawan, Kabupaten KLUNGKUNG merupakan kawasan hutan dan perbukitan berupa kawasan hutan pada sepadan jurang bunan aebagai zonasi kawasan pertambangan. 

"Padahal seharusnya kegiatan pertambangan tersebut wajib memperhatikan kerawanan longsor dan lainnya, yang merupakan prinsip tentang lingkungan hidup dan zonasi tata ruang," ucapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya