Diduga Merusak Lingkungan, Penggalian Batuan di Kawasan Desa Pikat Diminta Dihentikan
Rabu, 29 Mei 2024 00:54 WITA
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahahotra Pasek Sanak Sapta Rsi Provinsi Bali, I Made Somya Putra (tengah).
Males Baca?
Ditegaskan pula, karena terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan, pihaknya menyampaikan pernyataan terbuka.
Yaitu meminta Bupati Klungkung segera menghentikan segala bentuk kegiatan penambangan di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa dan memproses secara hukum penambang batuan liar yang telah dan masih melakukan aktivitas.
Memberikan perlindungan kepada kawasan sepadan jurang di Kecamatan Dawan, fungsi keagamaan tempat suci dan masyarakat.
Meminta Kapolres Klungkung segera menindaklanjuti secara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penambang illegal.
Segera menuntaskan persoalan terkait dengan pertambangan batuan illegal yang mengancam Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa.
Meminta Gubernur Bali dan DPRD Bali memberikan teguran kepada Bupati Klungkung atas pembiaran perusakan kawasan pura dari kegiatan pertambangan batuan illegal.
Meminta Kapolda Bali dan Kapolres Klungkung bekerja keras dalam menuntaskan kasus pidana lingkungan hidup dan pertambangan mineral illegal.
Komentar