Dilimpahkan, Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana KUR Ditahan di LP Kerobokan
Rabu, 29 Mei 2024 03:02 WITA

Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana KUR, ORAL, Dilimpahkan dan Ditahan di LP Kerobokan,, Senin (03/101/2022). (Foto : ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi penyimpangan target="_blank"> dana KUR pada salah satu target="_blank">Bank BUMN di Kota Denpasar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dengan tersangka ORAL tak lama lagi maju ke persidangan.
Hal ini diketahui setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang menangani perkara tersebut menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jaksa Peneliti/Penuntut Umum telah menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21," kata Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin (3/10/2022).
Eka menerangkan, tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan.
Setelah itu berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan.
Dijelaskan, dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan target="_blank">Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan target="_blank">Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar