KPK: Jangan Menggiring Narasi yang Tak Jelas, Jika Tidak Bersalah Buktikan

Selasa, 28 Mei 2024 13:59 WITA

Card image

Plt juru bicara KPK Ali Fikri, (Foto: Tangkapan Layar)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kasus hukum target="_blank">Gubernur Papua Lukas Enembe masih terus bergulir, seiring belum hadirnya Gubernur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sakit.

Atas ini, opini publik juga terus menggelinding, mulai tudingan Kriminalisasi, kesan terburu-buru dan adanya dugaan target="_blank">politis pada penetapan Tersangka Gubernur oleh KPK.

Seperti terbaru disampaikan oleh para target="_blank">mahasiswa Papua di Selandia Baru hari ini dan beberapa tokoh pendukung Lukas Enembe dalam beberapa kesempatan.

Atas tudingan itu, target="_blank">Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan tanggapannya. Ali melalui pesan singkat kepada MCWNEWS.COM, Senin (3/10/2022) meminta target="_blank">Gubernur Lukas Enembe untuk menghadapi proses hukum. 

"Silahkan hadapi dan diuji melalui proses target="_blank">hukum. Ada mekanisme dan prosedur hukumnya bila merasa tidak bersalah," kata Ali.

Menurutnya lagi, berbagai pihak baiknya tidak membangun narasi yang seolah terjadi kriminalisasi, berbau target="_blank">politik dan lainnya, padahal status tersangka jika benar tidak bersalah bisa dibuktikan, dan bebas.

"Tidak membangun narasi bukan pada waktu dan tempatnya. Kami tegaskan, penyidikan ini murni proses penegakan target="_blank">hukum.Tidak ada kepentingan lain," tegasnya.

Untuk diketahui, KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada target="_blank">Gubernur Lukas Enembe sudah dua kali melalui surat resminya. Namun hingga hari ini, Gubernur belum juga memenuhi panggilan KPK tersebut, dengan alasan sakit. (dy)


Komentar

Berita Lainnya