Disdukcapil kembali Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital di Lingkungan OPD Pemkot Denpasar

Selasa, 28 Mei 2024 13:47 WITA

Card image

Disdukcapil Kota Denpasar saat sosialisasi Identitas Kependudukan di ruang rapat kantor BPKAD Kota Denpasar, Kamis (19/1/2023). (Foto: Dewa/Humas Pemkot Denpasar)

Males Baca?

 

DENPASAR - Sosialisasi identitas kependudukan digital di lingkungan OPD Pemerintah Kota Denpasar, kembali dilakukan oleh Din⁷

as Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan bahwa sosialiasi yang diselenggarakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022.

Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. 

"Kami intensifkan untuk melakukan sosialisasi guna mengedukasi seluruh staf di lingkungan OPD Pemerintah Kota Denpasar, agar memahami dan dapat mengaplikasikan Identitas Kependudukan Digital ini," terangnya, Kamis (19/1/2023).

Ia mengatakan, Identitas Kependudukan Digital adalah Aplikasi berbasis android berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan, di mana menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 

Adapun dokumen kependudukan tersebut yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

"Sedangkan untuk data balikan yang bisa diakses adalah Kartu Vaksin, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tutur Dewa Gde Juli.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya