Ditjen Imigrasi Cekal Julian Petroulas, Dinilai Langgar Aturan dan Sebarkan Hoaks

Jumat, 20 Desember 2024 19:00 WITA

Card image

Julian Petroulas. (Foto:YouTube)

Males Baca?

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi mencekal Julian Petroulas (33), warga negara Australia, setelah videonya yang viral memuat klaim kontroversial terkait kepemilikan tanah dan usaha di Bali. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi citra Indonesia sebagai tujuan investasi yang aman dan terpercaya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa Julian Petroulas, diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam videonya, Julian Petroulas mengklaim memiliki tanah seluas 1,1 hektar serta restoran bernama Penny Lane di Canggu, Bali. 

Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa Julian Petroulas masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) pada periode 17 Juni hingga 7 Juli dan 20 Juli hingga 8 Agustus di tahun 2024. Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia.

“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar,” ujar Godam dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).

Pemeriksaan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memastikan bahwa JP tidak memiliki properti atau bisnis di lokasi yang disebutkan. Berdasarkan temuan ini, Ditjen Imigrasi memasukkan JP ke dalam daftar cekal per 21 November 2024.

Godam menegaskan bahwa Imigrasi terus memantau media sosial melalui unit siber untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan WNA ke kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan online,” tambahnya.

Sebelumnya Julian melalui kuasa hukumnya, Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Bali Best – Law Office, menjelaskan bahwa Julian memperoleh hak sewa atas tanah di Canggu lebih dari setahun yang lalu dari seorang warga negara Prancis. Namun, saat ini Julian sedang menggugat pihak penyewa di Pengadilan Negeri Denpasar terkait pelanggaran kontrak.

“Klaim kepemilikan tanah oleh Julian sebenarnya merujuk pada hak sewa, bukan hak milik,” ujar Indra sambil menunjukkan salinan akta sewa. “Julian menggunakan visa VOA hanya untuk kunjungan singkat guna mengawasi investasinya, yang sesuai dengan regulasi Imigrasi.”


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya