Dua Hotel di Denpasar Tunggak Pajak, Nilainya Capai Rp5 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 14:21 WITA
Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar datangi hotel penunggak pajak, Jumat, (23/9/2022), (Foto: Dok. Hms Pemkot Dps)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Dua hotel bintang 2 di kawasan Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur didatangi Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar.
Kunjungan dilakukan untuk penagihan piutang pajak. Ini merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan 3 kali berturut-turut.
"Peringatan dan teguran belum ditanggapi oleh debitur pajak dalam hal ini pengelola hotel. Sehingga dilakukan kunjungan penagihan piutang pajak," terang Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, Jumat (23/9/2022).
Kedatangan Nyoman Denny selaku koordinator tim didampingi Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, I Putu Bayu Pinarta.
Ia mengatakan, total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut yang belum dipenuhi sebesar Rp5 miliar lebih. Salah satu hotel di antaranya bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada tahun 2017.
Ditambahkan, pihaknya menyadari dengan adanya pandemi Covid-19 selama 2 tahun cukup berdampak khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar.
{bbseparator}
Sehingga dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar.
"Apabila kemudian hari ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus dari Kejari Kota Denpasar," tuturnya.
Ditambahkan, pihak manajemen ke dua hotel mengaku bahwa imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun cukup drastis.
Namun pihak managemen hotel tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar.
Untuk diketahui, Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar dibentuk bedasarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/1143/HK/2019, yang merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.
Tim ini berasal dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar. (ag)
Komentar