Dukung Jurnalisme Berkualitas di Bali, KTP2JB Sosialisasikan Perpres
Rabu, 20 November 2024 15:45 WITA
Acara sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, bertempat di Pullman Hotel Legian Beach, Rabu (20/11/2024).
Males Baca?DENPASAR – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Sosialisasi melibatkan perwakilan Asosiasi Perusahaan Pers, Asosiasi Wartawan, serta perusahaan pers di Bali dilangsungkan di Pullman Hotel Legian Beach, Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan data Dewan Pers, saat ini terdapat 5.019 media yang terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.886 media atau sekitar 77,43 persen merupakan perusahaan pers berbasis digital. “Ini menunjukkan bahwa mayoritas media di Indonesia saat ini berbasis siber atau digital,” ujar Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Admojo dalam sambutannya.
Namun demikian, ia mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi media digital, terutama dari sisi pendapatan (revenue). Suprapto menyebutkan bahwa pendapatan media digital masih jauh dari harapan, yang berdampak pada kondisi industri media digital di Indonesia secara keseluruhan.
“Di Bali sendiri, perkembangan media cukup pesat. Tercatat ada 42 media yang terdaftar di Dewan Pers, terdiri dari 19 media digital, 12 televisi, dan sisanya media cetak,” tambah Suprapto.
Ia berharap, dengan sosialisasi dan implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024, pendapatan media digital dapat meningkat. Dengan pendapatan yang lebih baik, perusahaan media diharapkan mampu memproduksi jurnalisme berkualitas yang mendukung demokrasi dan edukasi masyarakat.
Baca juga:
KPK Bakal Hilangkan Operasi Tangkap Tangan?
Sejak diterbitkan pada September 2024, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas. KTP2JB, sebagai pengawas implementasi kebijakan ini, terus aktif memastikan kontribusi platform digital bagi media di Indonesia.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada perusahaan pers di Bali untuk beradaptasi dan memanfaatkan kebijakan ini, sehingga industri media dapat berkembang lebih sehat dan profesional.
Editor: Lan
Komentar