Eks Pejabat Kementan Divonis 5,5 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi
Rabu, 29 Mei 2024 00:30 WITA
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat Membacakan Amar Putusan Hasanuddin Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura pada Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim divonis bersalah atas kasus korupsi terkait kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya pendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Atas perbuatannya tersebut, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan atau 5,5 tahun penjara terhadap Hasanuddin Ibrahim. Selain pidana penjara, Hasanuddin juga divonis untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hasanuddin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Hasanuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hasanuddin Ibrahim didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp12,9 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan PPK pada Satker Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.
Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno didakwa secara bersama-sama telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau Pemda di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.
Komentar