Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menang Gugatan Melawan KPK, Status Tersangka Gugur
Rabu, 29 Mei 2024 09:41 WITA
Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Melawan KPK Digelar di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).
Males Baca?JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Eddy Hiariej menang gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Estiono, yang mengadili gugatan praperadilan tersebut mengatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah. Hakim tunggal tersebut mengabulkan gugatan Eddy Hiariej.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar hakim tunggal Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Hakim mengumpulkan bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Eddy tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Dalam menjatuhkan putusannya itu, hakim memiliki pertimbangannya, yang mana ada sejumlah poin pertimbangan. Salah satunya, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy tidak didasarkan dua alat bukti minimal.
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Diketahui, sidang praperadilan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Komentar