Giliran Bos Perusahaan Swasta Ditahan KPK di Kasus Korupsi Gereja Kingmi
Selasa, 28 Mei 2024 22:35 WITA

Konferensi Pers Penahanan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dalam Kasus Dugaan Korupsi terkait Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Rabu (2/11/2022) (Foto: Satrio/mcwnews)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lagi satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Kali ini, giliran Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA), yang ditahan KPK.
Bos perusahaan swasta tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Teguh Anggara bakal ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga:
KPK Duga Bupati Mimika Banyak 'Main' Proyek
"Tim penyidik menahan tersangka TA untuk 20 hari pertama terhitung hari ini, 2 November 2022 sampai 21 November 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO).
Kemudian, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy telah lebih dahulu dilakukan proses penahanan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Di mana, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar