Gugatan Praperadilan Eks Wali Kota Semarang Lawan KPK Ditolak
Selasa, 14 Januari 2025 19:06 WITA
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Membacakan Putusan Gugatan Praperadilan Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita alias Mbak Ita, Selasa (14/1/2025).
Males Baca?JAKARTA - Gugatan praperadilan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mbak Ita menggugat atas penetapan tersangka KPK.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Jan Oktavianus saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/1/2025).
Sekedar informasi, Mbak Ita diketahui telah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.
"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal," demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon," tandasnya.
Reporter: Satrio
Komentar