Hendak Ajukan PK, Oknum Pengacara Ditangkap di Pengadilan Negeri Denpasar
Rabu, 29 Mei 2024 09:06 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, BADUNG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan eksekusi terhadap terpidana Raymond Simamora. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini ditangkap saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, sebelumnya terpidana dinyatakan terbukti bersalah di PN Denpasar dengan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka.
"Pebuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP," terangnya, Senin (4/7/2022).
Sebelum melakukan eksekusi, Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan pencarian di rumah terpidana di Perum Kodam Udayana, Blok G, Banjar Kaja, Desa Buduk, Mengwi, Badung. Namun di sana ia tidak ada di rumah.
Tim Kejaksaan Negeri Badung lalu mendapat informasi bahwa terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar karena ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut.
"Tim langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan mengeksekusi terpidana ke Lapas Kerobokan," jelasnya.
Dijelaskan, Kejari Badung mengeksekusi paksa Raymond Simamora setelah Jaksa Penuntut Unum (JPU) menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Raymond Simamora.
Di mana sebelumnya pada tanggal 7 Januari 2021, Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.
Pada tanggal 14 Januari 2021, Raymond menyatakan banding, di mana Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Januari 2021 tersebut.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Komentar