Hendak Ajukan PK, Oknum Pengacara Ditangkap di Pengadilan Negeri Denpasar
Rabu, 29 Mei 2024 09:06 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BADUNG - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan eksekusi terhadap terpidana Raymond Simamora. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini ditangkap saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, sebelumnya terpidana dinyatakan terbukti bersalah di PN Denpasar dengan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka.
"Pebuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP," terangnya, Senin (4/7/2022).
Sebelum melakukan eksekusi, Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan pencarian di rumah terpidana di Perum Kodam Udayana, Blok G, Banjar Kaja, Desa Buduk, Mengwi, Badung. Namun di sana ia tidak ada di rumah.
Tim Kejaksaan Negeri Badung lalu mendapat informasi bahwa terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar karena ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut.
"Tim langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan mengeksekusi terpidana ke Lapas Kerobokan," jelasnya.
Dijelaskan, Kejari Badung mengeksekusi paksa Raymond Simamora setelah Jaksa Penuntut Unum (JPU) menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Raymond Simamora.
Di mana sebelumnya pada tanggal 7 Januari 2021, Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.
Pada tanggal 14 Januari 2021, Raymond menyatakan banding, di mana Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Januari 2021 tersebut.
{bbseparator}
Tak terima, Raymond memohon kasasi pada tanggal 12 Maret 2021 dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
"Dengan demikian sesuai dengan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, maka Raymond Simamora harus menjalani masa tahanan selama dua bulan," ungkap Kajari Badung.
Dijelaskan, kasus ini bermula ketika korban I Wayan Ariana sedang duduk-duduk sambil minum-minuman bersama tiga orang temannya yaitu I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 wita.
Sambil minum mereka menjaga mobil yang parkir dikarenakan tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi Idul Fitri.
Tiba-tiba Raymond datang dari arah tikungan barat menuju ke arah timur sembari membunyikan klakson sepeda motornya dengan keras sehingga korban dan ketiga saksi spontan menoleh kearah terpidana.
Pada saat menoleh, terpidana langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah korban yang sedang duduk sehingga membuat korban terserempet dan mengenai pinggang tengah sampai bagian kanan.
"Sepeda motor tersebut sampai terhenti bergerak karena dongkrak dekat mesin tersangkut di pinggang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar," terang Kajari. (ag)
Komentar