Ini Alasan Pemkot Denpasar Digugat Warga Soal Tanah
Selasa, 28 Mei 2024 20:15 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar merilis berita soal pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang digugat di Pengadilan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Tapi dalam rilis yang keluarkan, Kejari Denpasar tidak menyebut secara jelas kenapa Pemkot Denpasar sampai digugatan oleh warga yang bernama Abdul Gafur.
Nah, terkait persoalan apa hingga Pemkot Denpasar digugat, Dody Rusdianto selaku kuasa bukum Abdul Gadur (penggugat) angkat bicara.
Dody Rusdiato mengatakan, gugatan PMH yang dimohonkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bukan hanya ditujukan kepada Pemkot Denpasar, tetapi juga kepada Perbekel Pemecutan Kaja dan jaga Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar.
Menurut Dody Rusdianto sebagaimana dalam surat gugatannya menyebut, gugatan Ini berawal dari pemasangan plang yang bertuliskan tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar di atas tanah yang menurut Dody Rusdiato adalah milik kliennya Abdul Gafur.
Atas hal itu, penggugat yang tidak terima dan mencabut plang tersebut karena tanah seluas 35,5 are yang terletak di Subak Semila No.102 sampai saat ini masih miliknya dan belum perah dipindahtangankan.
“Setelah mencabut plang, klien kami lalu memasang pagar keliling di area tersebut. Tujuan pemagaran adalah supaya tidak ada orang lain yang mengakui tanah milik penggugat,” terang Dody Rusdianto, Kamis, (16/12/2021), di Denpasar
Tapi tidak lama berselang, menurut Dody Rusdianto, datang pihak dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke lokasi tersebut dan saat itu bertemu langsung dengan penggugat.
Komentar