Ini Alasan Pemkot Denpasar Digugat Warga Soal Tanah
Selasa, 28 Mei 2024 20:15 WITA
Males Baca?
Dalam pertemuan itu pihak yang mengaku dari dinas PU mengatakan kepada penggugat bahwa atas atas inisiatif tergugat I (Pemokot Denpasar) pihaknya akan menggunakan lahan ini sebagai gudang.
“Namun setelah penggugat memperlihatkan surat-surat tanah barupa pipil, kuitansi pembayaran, serat jual beli tanah kepada pihak dari Dinas PU itu, akhirnya rencana pemanfaatan lahan sebagai gudang tidak terjadi,” ungkap Dody Rusdianto.
Setelah itu, penggugat mulai memproses tanah tersebut untuk dijadikan sertifikat dengan mengisi data-data pengajuan secara sporadic melalui tinggkat bawah yaitu ke kantor Perbekel Pemecutan Kaja (tergugat II).
Tapi saat itu tergugat II tidak mau menandatangani berkas sporadic yang diajukan penggugat dengan alasan tanah milik penggugat bukan di Subak Buluh sebagaimana yang dimohonkan penggugat melainkan di Subak Semila.
Atas hal itu, penggugat mencoba mencari informasi dengan bertanya kepada ke tetangga di depan tanah milik penggugat apakah tanah milik tetangga tersebut adalah subak buluh dan jawaban dari tetangga didepan tanah milik penggugat tersebut adalah terletak di subak Semila bukan Subak Buluh.
Atas jawaban dari tetangga terbut, penggugat menurut Dody Rusdianto lalu mencari tahu apa sebenarnya persoalan yang terjadi dengan tanah miliknya itu. Nah, belakangan penggugat menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para penggugat sehingga membawa kasus ini ke pengadilan. (eli)
Komentar