Ini Alasan Pemkot Denpasar Digugat Warga Soal Tanah

Selasa, 28 Mei 2024 20:15 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar merilis berita soal pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang digugat di Pengadilan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

Tapi dalam rilis yang keluarkan, Kejari Denpasar tidak menyebut secara jelas kenapa Pemkot Denpasar sampai digugatan oleh warga yang bernama Abdul Gafur.

Nah, terkait persoalan apa hingga Pemkot Denpasar digugat, Dody Rusdianto selaku kuasa bukum Abdul Gadur (penggugat) angkat bicara. 

Dody Rusdiato mengatakan, gugatan PMH yang dimohonkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bukan hanya ditujukan kepada Pemkot Denpasar, tetapi juga kepada Perbekel Pemecutan Kaja dan jaga Bandan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar. 
 

Menurut Dody Rusdianto sebagaimana dalam surat gugatannya menyebut, gugatan Ini berawal dari pemasangan plang yang bertuliskan tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar di atas tanah yang menurut Dody Rusdiato adalah milik kliennya Abdul Gafur. 

Atas hal itu, penggugat yang tidak terima dan mencabut plang tersebut karena tanah seluas 35,5 are yang terletak di Subak Semila No.102 sampai saat ini masih miliknya dan belum perah dipindahtangankan. 

“Setelah mencabut plang, klien kami lalu memasang pagar keliling di area tersebut. Tujuan pemagaran adalah supaya tidak ada orang lain yang mengakui tanah milik penggugat,” terang Dody Rusdianto, Kamis, (16/12/2021), di Denpasar

Tapi tidak lama berselang, menurut Dody Rusdianto, datang pihak dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke lokasi tersebut dan saat itu bertemu langsung dengan penggugat. 
{bbseparator}

Dalam pertemuan itu pihak yang mengaku dari dinas PU mengatakan kepada penggugat bahwa atas atas inisiatif tergugat I (Pemokot Denpasar) pihaknya akan menggunakan lahan ini sebagai gudang. 

“Namun setelah penggugat memperlihatkan surat-surat tanah barupa pipil, kuitansi pembayaran, serat jual beli tanah kepada pihak dari Dinas PU itu, akhirnya rencana pemanfaatan lahan sebagai gudang tidak terjadi,” ungkap Dody Rusdianto. 

Setelah itu, penggugat mulai memproses tanah tersebut untuk dijadikan sertifikat dengan mengisi data-data pengajuan secara sporadic melalui tinggkat bawah yaitu ke kantor Perbekel Pemecutan Kaja (tergugat II). 

Tapi saat itu tergugat II tidak mau menandatangani berkas sporadic yang diajukan penggugat dengan alasan tanah milik penggugat bukan di Subak Buluh sebagaimana yang dimohonkan penggugat melainkan di Subak Semila. 

Atas hal itu, penggugat mencoba mencari informasi dengan bertanya kepada ke tetangga di depan tanah milik penggugat apakah tanah milik tetangga tersebut adalah subak buluh dan jawaban dari tetangga didepan tanah milik penggugat tersebut adalah terletak di subak Semila bukan Subak Buluh.

Atas jawaban dari tetangga terbut, penggugat menurut Dody Rusdianto lalu mencari tahu apa sebenarnya persoalan yang terjadi dengan tanah miliknya itu. Nah, belakangan penggugat menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para penggugat sehingga membawa kasus ini ke pengadilan. (eli)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya