Ini Kata Kuasa Hukum Pemkab Atas Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Teluk Bintuni

Selasa, 28 Mei 2024 09:37 WITA

Card image

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, (Foto: haiser/mcwnews)

Males Baca?

Untuk tahun 2022, pemerintah kembali mengumumkan provinsi kabupaten/kota yang masuk kategori miskin ekstrem, di mana pada tahun 2021 pemerintah menetapkan sekitar 7 provinsi dengan 35 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yg dikategorikan sebagai daerah miskin ekstrem.

Namun di tahun 2022 pemerintah memperluas cakupan provinsi dan kabupaten/ kota yang dikategorikan miskin ekstrem menjadi 212 kabupaten/kota di 25 provinsi. Khusus di Papua Barat, semua kabupaten/kota selain Kabupaten Kaimana dikategorikan daerah miskin ekstrem. 

"Ini merupakan sebuah tantangan besar yang harus menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya pemerintah provinsi atau pemerintah kbupaten kota di Papua Barat. Semua pihak harus bergandengan tangan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan termasuk juga masyarakat yang terkurung dalam kemiskinan harus bangkit bergerak bersama-sama karena yang menjadi persoalan utama kita adalah soal prosuktivitas kita masih rendah," tegasnya. 

Ia juga mengatakan, jika dihitung banyak dana yang sudah digelontorkan ke kampung dan distrik. Pada tahun 2021 misalnya, ada sekitar Rp120 miliar dana kampung yang digulirkan, kemudian dana alokasi untuk 24 distrik kurang lebih Rp130 an miliar, belum lagi dana padat karya yang jumlahnya sekitar Rp28 milyar Rupiah dan sektoral lainnya. 

"Yang mana dana-dana tersebut dikelola langsung oleh masing masing kampung dan distrik. Pertanyaannya apa yang keliru, mengapa Papua masih miskin. Mungkin ini yang harus didialogkan secara baik untuk menyusun rencana aksi percepatan pengentasan kemiskinan di tanah Papua," pungkasnya. 

(Haiser Situmorang)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya