Ini Kata Kuasa Hukum Pemkab Atas Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Teluk Bintuni

Selasa, 28 Mei 2024 09:37 WITA

Card image

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, (Foto: haiser/mcwnews)

Males Baca?

Pembangunan rumah bagi masyarakat, serta program lintas sektor bahkan masih banyak terobosan pembangunan yang dikakukan dari waktu ke waktu mulai dari era Bupati Decky Kawab, Bupati Alfons Manibuy dan beberapa bupati carateker sampai dengan kepemimpinan Petrus Kasihiw sejak tahun 2016 hingga saat ini.

"Sebenarnya Teluk Bintuni menjadi salah satu daerah pemekaran yang memiliki banyak kemajuan, termasuk Indeks Pembangunan Manusia/IPM yang semakin meningkat menjadi 64,56 dan berada pada urutan ke 6 dari 13 kabupaten/kota di Papua Barat," ungkapnya.

Dengan angka kemiskinan yang semakin menurun di angka 29,79 persen walaupun masih lebih tinggi dibandingkan dengan angka kemiskinan Papua Barat yang berada di angka 21,34 persen, penurunan ini harus diapresiasi karena Kabupaten Teluk Bintuni sudah tidak menyandang sebagai daerah yang termiskin di Papua Barat karena posisinya berada pada urutan ke 9 dari dari 13 kab/kota di Papua Barat.

Oleh karenanya dengan adanya pandangan Penjabat Gubernur Papua Barat mengapa daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah justru angka kemiskinannya masih tinggi, termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat bukanlah bagian yang harus diperdebatkan.

Tapi sama-sama harus melihatnya sebagai sebuah sentilan yang harus dijadikan cambuk untuk aeluruh komponen di tanah Papua dengan bersinergi dan berkolaborasi membangun dan mengejar ketertinggalan di berbagai aspek kehidupan. 

"Bapak Penjabat Gubernur Papua Barat, mengatakan di mana letak kemiskinan, atau jangan-jangan masyarakat miskin itu sendiri yang belum beranjak dan  bangkit untuk keluar dari lingkar kemiskinannya," bebernya.

Dikatakan pula, pemerintah telah mempublish angka kemiskinan ekstrem dan bahkan menetapkan provinsi dan kab/kota miskin ekstrem, khususnya di Papua Barat ada 5 kabupaten yang memiliki angka kemiskinan ekstrem dan harus dientaskan sampai tahun 2024.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya