Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat dan Helikopter, Plt Bupati Mimika Tidak Ditahan
Selasa, 28 Mei 2024 09:37 WITA

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, Kamis, (26/1/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettop sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Tinggi Papua tidak melakukan penahanan terhadap Johannes Rettop dengan alasan yang bersangkutan kooperatif.
Baca juga:
Dua Terdakwa Korupsi BUMDes di Buleleng Dituntut Pidana Penjara Berbeda
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Aguwani mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
Selain Johannes Rettop, ada satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.
"Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Johannes Rettop, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
"Setelah dilakukan ekspose (gelar perkara), terbukti ada indikasi dugaan korupsi, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar