Jaksa Agung Launching 3 Buku Serangkaian Hari Bhakti Adhyaksa
Senin, 27 Mei 2024 05:38 WITA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melaunching tiga buah buku serangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-72. Launching buku berlangsung di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jumat (15/7/2022).
Tiga buku tersebut yakni pertama Prof. Dr. ST. Burhanuddin Mengubah Paradigma Keadilan Langkah Restorative Justice Kejaksaan, kedua Keadilan Restoratif Dalam Bingkai Hati Nurani, dan ketiga Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Dalam Pemberitaan (Tajam Ke Atas, Humanis Ke Bawah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa buku berjudul “Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Dalam Pemberitaan (Tajam Ke Atas, Humanis Ke Bawah)” ini sangat penting.
Karena di tengah-tengah beban kerja yang begitu banyak, kinerja yang begitu baik, dan apresiasi dari masyarakat yang meningkat, sangat disayangkan jika tidak dipublikasikan dalam naskah ilmiah atau karya berupa buku.
“Puspenkum menginisasi untuk membuat catatan sejarah bagi Kejaksaan, dan hampir semua bidang berkreativitas dan berprestasi dengan baik, seperti Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus, dan bidang lainnya. Ke depan, Puspenkum akan menghasilkan karya-karya terbaik lainnya dalam bentuk buku,” terangnya.
Selama 3 tahun semenjak dilantik sebagai Jaksa Agung RI dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 lanjutnya, nama Prof. Dr. ST. Burhanuddin selalu menjadi pejabat dan tokoh publik yang wara-wiri dalam pemberitaan nasional di Indonesia.
Pasang surut pemberitaan mulai dari kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dan beberapa kasus yang melibatkan internal Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah menjadikan tantangan yang tidak mudah dalam membenahi institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI.
"Titik balik dari keterpurukan tersebut sedikit demi sedikit mulai di-restore atau dipulihkan fitrahnya menjadi lembaga negara yang meraih kepercayaan dari masyarakat," paparnya.
Dikatakan, hasil survei berbagai lembaga menunjukkan tren positif terhadap Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi yang berdampak pada kepercayaan publik semakin meningkat, di antaranya dalam mengungkap sejumlah kasus seperti PT. Asuransi Jiwasraya, PT. ASABRI, PT. Garuda Indonesia, hingga perkara minyak goreng.
{bbseparator}
Terobosan dan gebrakan hukum yang humanis juga menjadi sebuah pembaruan dalam penanganan perkara yang tidak layak untuk dibawa sampai persidangan seperti pencurian kayu bakar, pencurian sandal jepit, dan perkara lainnya yang dilakukan pelaku karena terdesak kondisi sosial ekonomi seperti kebutuhan persalinan istri, pengobatan keluarga bahkan demi sang anak agar dapat mengikuti sekolah online di masa pandemi Covid-19.
Baca juga:
Tinjau Konstruksi Akhir Bendungan Semantok, Menteri Basuki Tekankan Perapian Pekerjaan & Lansekap
"Oleh karenanya, Jaksa Agung menetapkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tidak hanya itu, dibentuk juga Rumah Restorative Justice (RJ) di setiap satuan kerja Kejaksaan yang diawali dari Kejaksaan Negeri setingkat kabupaten kemudian menyentuh kecamatan dan desa," bebernya.
Ditambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan kepercayaan penuh kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung untuk membuat strategi komunikasi publik dan mengawal pemberitaan 24 jam.
Hal ini guna mendeteksi dan mengklarifikasi berita yang terpublikasi setiap harinya dengan memberikan penilaian positif, netral dan negatif dalam bentuk kliping pers digital sehingga pimpinan Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah strategis dan tepat untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menimbulkan citra negatif bagi insitusi.
Menurutnya, di era transformasi digital dalam mempublikasikan berita, saat ini sebagian masyarakat menyukai pemberitaan yang cepat, akurat dan transparan.
"Kejaksaan sebagai lembaga publik harus dapat beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi sehingga peran Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung harus dinamis, fleksibel dan adaptif dalam menghadapi era transformasi digital yang serba cepat, praktis dan sederhana," ujarnya. (ag)
Komentar