Jaksa Kejari Badung Beri Pembinaan Hukum kepada LPD Desa Kapal
Senin, 27 Mei 2024 11:19 WITA
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan pembinaan hukum pascaputusan perkara korupsi kepada pengurus LPD Desa Adat Kapal serta prajuru adat, Selasa (11/10/2022) (foto : Dok Kasi Intel Badung)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BADUNG - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan pembinaan hukum pascaputusan perkara korupsi kepada pengurus LPD Desa Adat Kapal serta prajuru adat.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan, pembinaan hukum dilakukan sesuai amanat Jaksa Agung, ST Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya," terangnya, Selasa (11/10/2022).
Dikatakan, kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk hadirnya Kejaksaan dalam melakukan upaya preventif untuk memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat kembali beroperasi dan berperan aktif dalam pemulihan dan pemajuan ekonomi masyarakat adat.
Dengan adanya pembinaan hukum ini tutur Imran, kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan penindakan hukum melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Namun setelah penegakan hukum dijalankan, kejaksaan juga turut menjadi bagian untuk pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD pasca terjadinya tindak pidana korupsi.
"Komitmen inilah yang terus dijaga oleh Kejari Badung untuk selalu memberikan maanfaat dari adanya penegakan hukum khususnya dalam lingkup tindak pidana korupsi," tegasnya. (ag)
Komentar