Jaksa Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rektor Unud Ditunda
Senin, 27 Mei 2024 11:50 WITA

Pasek Suardika saat wawancara dengan wartawan usai sidang, Senin (10/4/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Sidang preperadilan atas penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kendati berstatus magang, puluhan mahasiwa sempat memadati ruangan candra, hingga membuat ruangan sidang itu membludak.
Sidang sendiri batal digelar dan tunda ole hakim praperadilan Agus Akhyudi, karena termohon dari kejaksaan tidak terlihat di persidangan.
Di sisi lain, kelompok Prof. Antara yang dikelilingi pengacara senior dengan dipimpin Pasek Suardika, Sukandia dan belasan pengacara lainnya, tampak sumringah.
"Kami tidak tahu ketidakhadiran termohon penyebabnya apa. Yang pasti, sudah dipanggil secara patut," ucap Pasek, Senin (10/4/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa materi pokok praperadilan adalah penetapan tersangka Prof. Antara. Dia bersama tim mohon status tersangka ini bisa dicabut dan batal.
Pasek juga berharap Kajati baru berani mengambil langkah ekspose ulang termasuk meng-SP3kan kasus SPI. Apalagi lanjutnya, Kajati Bali yang menjadikan Prof. Antara tersangka sudah pergi.
"Kajati dulu sudah pergi, dengan masuknya Kajati Bali baru, kami menilai jauh lebih terukur dalam penanganan perkara," tuturnya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar