Jerry Massie Mempertanyakan Penggagas Menunda Pemilu hingga Terus Bergulir

Senin, 27 Mei 2024 08:45 WITA

Card image

Direktur P3S Jerry Massie, (Foto: Dok.Jemas)

Males Baca?


JAKARTA - Gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menang di Pengadilan (PN) Jakarta Pusat. Sebelumnya KPU menyatakan mereka tidak lolos pada Pemilu 2024 mendatang.

"Pertanyaan saya hakim harus tahu hak, wewenang dan kewajiban. Kalau partai tak lengkap sipol, kantor dan pengurus, maka KPU punya hak menolak sama seperti Partai Republiku lantaran telat memasukan data atau kelengkapan administrasi pada 2022 lalu," kata Direktur P3S Jerry Massie, Sabtu (4/3/2023).

Dirinya menyebut bahwa menunda pemilu bukan wewenang hakim PN Jakarta Pusat, dan keputusan KPU terhadap Partai Prima sudah melalui pertimbangan sehingga tak meloloskannya.

"Coba dicek semua kepengurusan parpol ini dari pusat sampai daerah, berapa cost politics mereka terus kantor partai ini lengkap tidak, serta kepengurusan harus lengkap," ujarnya.

"Bisa mereka buktikan kelengkapan partai ini, saya yakin tak lengkap. Jadi secara esensi, substansi serta eksistensi apanya yang mau digugat sama KPU," sambungnya.

Jerry Massie menyatakan jika parpol tak lengkap sipol dan syarat lain pasti tak akan lolos.

"Kan ada 40 pendaftar hanya 8 yang lolos verifikasi faktual, berarti Partai Prima gugur. Nah, unsur menggugat ini harus ada latar belakangnya. Kalaupun lolos verifikasi faktual belum tentu juga mereka lolos PT 4 persen 1 persen saja suara nasional sulit mereka raih," tuturnya.

Menurutnya, akan berbahaya dengan keputusan hakim ini karena bisa menciptakan chaos demokrasi. DPR pun melalui Komisi II menentang dan mengecam keputusan kontroversial ini.

"Saya pikir dengan puluhan kali gagal mengangkat isu tunda pemilu dan perpanjanga masa jabatan, kini muncul gugatan Partai Prima atas KPU di Pengadilan Jakarta Pusat. Dan lucunya imbas dan buntutnya pemilu ditunda. Apa ini murni gugatan atau ada penunggang gelap," pungkasnya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya